Pertanyaan
secara kritis berkaitan dengan posisi Islam yang dijadikan obyek studi
masih dapat dikembangkan secara lebih luas dan mendalam lagi. Dalam
analisis Taufik Abdullah, memang terdapat kegamangan dalam penelitian
agama. Kegamangan ini terletak pada sifat mendua dari penelitian agama:
penelitian agama sebagai cara mencari kebenaran dari agama dan sebagai
sebuah usaha untuk menemukan dan memahami kebenaran dan realitas
empiris.
Pendapat
senada diungkapkan oleh Moh. Nurhakim. Menurut Nurhakim, memang tidak
semua aspek agama, khususnya Islam, dapat menjadi obyek studi. Dalam
konteks khusus studi Islam, ada beberapa aspek tertentu dari Islam yang
dapat menjadi obyek studi, yaitu:
1) Islam
sebagai doktrin dari Tuhan yang kebenarannya bagi para pemeluknya sudah
final, dalam arrti absolut, dan diterima secara apa adanya.
2) sebagai
gejala budaya yang berarti seluruh apa yang menjadi kreasi manusia
dalam kaitannya dengan agama, termasuk pemahaman orang terhadap doktrin
agamanya.
3) sebagai interaksi sosial, yaitu realitas umat Islam.
Sementara menurut M. Amin Abdullah, terdapat tiga wilayah keilmuan agama Islam yang dapat menjadi obyek studi Islam. Pertama, wilayah
praktek keyakinan dan pemahaman terhadap wahyu yang telah
diinterprestasikan sedemikian rupa oleh para ulama, tokoh panutan
masyarakat dan para ahli pada bidangnya dan oleh anggota masyarakat pada
umumnya. Kedua, wilayah teori-teori keilmuan yang dirancang dan
disusun sistematika dan metodologinya oleh para ilmuwan, para ahli, dan
para ulama sesuai bidang kajiannya masing-masing. Apa yang disebut-sebut
ulûm al-tafsir, ulûm al-hadis, Islamic thought (kalam, falsafah
dan tasawuf), hukum dan pranata sosial (fikih), sejarah dan peradaban
Islam, pemikiran Islam, dan dakwah Islam, ada pada wilayah ini.
M.
Attho’ Mudzhar menyatakan bahwa objek kajian agama Islam adalah
substansi ajaran-ajaran Islam, seperti kalam, fiqih, dan tasawuf. Dalam
aspek ini, agama lebih bersifat penelitian budaya. Hal ini mengingat
bahwa ilmu-ilmu keislaman semacam ini merupakan salah satu bentuk
doktrin yang dirumuskan oleh penganutnya yang bersumber dari wahyu Allah
melalui proses penalaran dan perenungan.
Secara
lebih terperinci, dalam mempelajari suatu agama, ada lima bentuk
fenomena agama sebagai bentuk kebudayaan yang perlu untuk diperhatikan.
Lima hal tesebut adalah:
[1] naskah-naskah (scripture) atau sumber ajaran dan simbol-simbol agama;
[2] sikap, perilaku dan penghayatan para penganut atau tokoh-tokoh agama;
[3] ritus-ritus, lembaga-lembaga dan ibadat-ibadat agama, seperti shalat, haji, puasa, zakat, nikah dan sebagainya;
[4] alat-alat atau sarana peribadatan, seperti masjid, peci dan sebagainya;
[5] lembaga atau organisasi keagamaan tempat para penganut agama berkumpul dan berperan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar