Selasa, 23 April 2013

Obyek Studi Islam

Pertanyaan secara kritis berkaitan dengan posisi Islam yang dijadikan obyek studi masih dapat dikembangkan secara lebih luas dan mendalam lagi. Dalam analisis Taufik Abdullah, memang terdapat kegamangan dalam penelitian agama. Kegamangan ini terletak pada sifat mendua dari penelitian agama: penelitian agama sebagai cara mencari kebenaran dari agama dan sebagai sebuah usaha untuk menemukan dan memahami kebenaran dan realitas empiris.
Pendapat senada diungkapkan oleh Moh. Nurhakim. Menurut Nurhakim, memang tidak semua aspek agama, khususnya Islam, dapat menjadi obyek studi. Dalam konteks khusus studi Islam, ada beberapa aspek tertentu dari Islam yang dapat menjadi obyek studi, yaitu:
1) Islam sebagai doktrin dari Tuhan yang kebenarannya bagi para pemeluknya sudah final, dalam arrti absolut, dan diterima secara apa adanya.
2) sebagai gejala budaya yang berarti seluruh apa yang menjadi kreasi manusia dalam kaitannya dengan agama, termasuk pemahaman orang terhadap doktrin agamanya.
3) sebagai interaksi sosial, yaitu realitas umat Islam.


Sementara menurut M. Amin Abdullah, terdapat tiga wilayah keilmuan agama Islam yang dapat menjadi obyek studi Islam. Pertama, wilayah praktek keyakinan dan pemahaman terhadap wahyu yang telah diinterprestasikan sedemikian rupa oleh para ulama, tokoh panutan masyarakat dan para ahli pada bidangnya dan oleh anggota masyarakat pada umumnya. Kedua, wilayah teori-teori keilmuan yang dirancang dan disusun sistematika dan metodologinya oleh para ilmuwan, para ahli, dan para ulama sesuai bidang kajiannya masing-masing. Apa yang disebut-sebut ulûm al-tafsir, ulûm al-hadis, Islamic thought (kalam, falsafah dan tasawuf), hukum dan pranata sosial (fikih), sejarah dan peradaban Islam, pemikiran Islam, dan dakwah Islam, ada pada wilayah ini.
M. Attho’ Mudzhar menyatakan bahwa objek kajian agama Islam adalah substansi ajaran-ajaran Islam, seperti kalam, fiqih, dan tasawuf. Dalam aspek ini, agama lebih bersifat penelitian budaya. Hal ini mengingat bahwa ilmu-ilmu keislaman semacam ini merupakan salah satu bentuk doktrin yang dirumuskan oleh penganutnya yang bersumber dari wahyu Allah melalui proses penalaran dan perenungan.      
Secara lebih terperinci, dalam mempelajari suatu agama, ada lima bentuk fenomena agama sebagai bentuk kebudayaan yang perlu untuk diperhatikan.
      Lima hal tesebut adalah:
      [1] naskah-naskah (scripture) atau sumber ajaran dan simbol-simbol agama;
      [2] sikap, perilaku dan penghayatan para penganut atau tokoh-tokoh agama;
[3] ritus-ritus, lembaga-lembaga dan ibadat-ibadat agama, seperti shalat, haji, puasa, zakat, nikah dan sebagainya;
      [4] alat-alat atau sarana peribadatan, seperti masjid, peci dan sebagainya;
[5] lembaga atau organisasi keagamaan tempat para penganut agama berkumpul dan berperan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar